Bawaslu Kepulauan Sangihe Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu.

News46 views

 

BRNews | Tahuna – Bertempat disalah satu hotel yang ada di Tahuna, Bawaslu Kepulauan Sangihe menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dibuka langsung oleh Ketua Junaidi Bawenti SH.MH,Rabu (23-11-2022.)
Dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi dari Penegakan Hukum Terpadu.
“Berdasarkan keputusan bersama No 5 Tahun 2020 dimana menyatakan bahwa Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia dan Mahkamah Agung serta berdasarkan Amanat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tindak Pemilu ditangani oleh tiga lembaga tersebut,” ujar Junaidi.

Ditambahkannya bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi.
“Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sekaligus sebagai bentuk sosialisasi terkait dengan kegiatan yang dilaksankan,” tandasnya.

Sementra itu, Wakapolres Sangihe, Kompol Ferry Manoppo SH saat dikonfirmasi BRNews menjelaskan terkait dengan peran Polri dalam penanganan tindak pidana pemilu.
“Terkait dengan materi yang disampaikan, dimana kami berharap kepada Panwas, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat agar memahami tentang aturan – aturan terkait dengan tugas Polri dalam Sentra Gakkumandu, karena ini merupakan perkara Lex Specialis (Hukum yang Bersifat Khusus) dan untuk itu kami berharap agar masyarkat harus tahu dan mengerti lewat Panwas terkait dengan yang mana tindak pelanggaran pemilu dan mana pelanggaran tindak pidana lainnya yang dilakukan pada tahap pemilu,” pungkas Wakapolres.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, (HP2H) Jemy Sudin, Wakapolres Sangihe, Kompol Ferry Manoppo SH, mewakili Kajati, Danuwahyu SH, Kasat Pol PP, Kabid Trantib, beserta tamu undangan lainnya. (Empu/RED)

Komentar