Dugaan Kasus Lelapide, Mario Jonas Angkat Bicara

News126 views

BRNews  |  Tahuna  –  Dengan penuh kekesalan dan amarah yang selama ini terpendam, kurang lebih tiga tahun dengan dugaan kasus penelantaran Istri di kampung Lelapide Kecamatan Tamako, Mario Jonas angkat bicara.

Rasa kesal beliau dialamatkan kepada kabid bidang perlindungan perempuan dan hak anak (RD).

Mario Jonas menjelaskan Kepada Awak Media, Senin (20-06-2023)bahwa kami sebagai diduga korban penelantaran istri merasa kesal dan kecewa karna dalam dugaan kasus penelantaran istri, kami di mintai sejumlah uang.

” Kami dimintai sejumlah uang bervariasi, dari 5,juta 25.juta 40,juta dan 60.juta bisa di cicil dua kali oleh kabid perlindungan perempuan dan perlindungan hak anak DP3A (RD), kami sangat shock mendengar permintaan uang yang sangat banyak, dan bervariasi kami menjadi bingung bercampur marah kemana kami harus mencari uang yang di minta oleh kabid perlindungan perempuan dan perlindungan hak anak (RD), karna secara ekonomi kami di kampung Lelapide Kecamatan Tamako kami tergolong keluarga miskin, jadi uang yang di minta oleh Kabid (RD), yang bervariasi jumlah nya dari 5.juta 25,juta 40,jta dan 60,juta lewat tatap muka dengan keluarga kami bahkan via telepon, kepada kami keluarga, kami hanya pasrah dan menyerahkan kepada yang Maha Kuasa,” tutur Mario Jonas, dengan linangan air mata kepada awak media.

Untuk itu beliau meminta kepada aparat hukum kepolisian Republik Indonesia agar dapat meninjau kembali kasus kami.

“Karena jujur saja dengan keterbatasan ekonomi kami yang tergolong miskin dalam penanganan kasus di diduga penelantaran istri apakah pantas Dinas PPPA, Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui kabid perlindungan perempuan dan perlindungan hak anak (RD),malakukan negosiasi sejumlah uang, praktek – praktek ini sangat tidak manusiawi, dan tidak terpuji serta mentalitas seorang kabid perlindungan perempuan dan perlindungan hak anak (RD) di pertanyakan, sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negeri ini,” jelas Mario

Mario pun berharap kiranya melalui ibu Kadis PPPA Kabupaten Kepulauan Sangihe Ibu. Vebe Adriani Bawole, S.sos.ME, dengan kasus yang menimpanya agar dapat disampaikan kepada Ibu Pejabat Bupati.

” Sekiranya lewat Ibu Kepala Dinas PPPA dan dilanjutkan ke Pj Bupati untuk memberikan teguran kepada kepala bidang perlindungan perempuan dan perlindungan hak anak (RD) agar tidak lagi melakukan praktek – praktek yang tidak sesuai dengan SOP Dinas PPPA,” tutup Mario Jonas.


Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PPPA Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ibu. Vebe Adriani Bawole S.sos.ME. menjelaskan kami pun tidak tahu apabilah ada praktek permintaan sejumlah uang di saat bidang kami menangani kasus kasus di lapangan sesuai apa yang di beritakan oleh media BRNews Tahuna, kepada Dinas PPPA, melalui Kabid Perlindungan perempuan dan perlindungan hak anak( RD).

“Dengan hal ini saya berharap dugaan kasus ini bisa menjadi terang benderang dan bisa di buktikan kebenarannya nanti, dan kedepan hal ini dapat menjadi bahan evaluasi
kepada kita semua terlebih khusus kepada Kabid yang ada di Dinas PPPA,” ujarnya.

“Kami akan mengundang (diduga korban) Mario Jonas dan para saksi untuk duduk satu meja akar semua tuduhan kepada Dinas PPPA bisa terbuka jelas kebenaran nya sesuai apa yang di tuangkan lewat Media BRNews Nasional, yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tutup Ibu Kadis.

(Empu/Red)

Komentar