BRNews | Sorong.Advokat Manokwari Bersatu (AMB) meminta perhatian Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat Harry Supriyono, SH, MH untuk secara seksama memantau perkembangan pemeriksaan oknum hakim Pengadilan Negeri Manokwari berkenaan dengan Laporan AMB kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MAR) Agustus 2023 lalu.
Selaku Juru Bicara (Jubir AMB), Yan Christian Warinussy SH mengingatkan Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, karena menerima informasi dari saudari Advokat Thresje Juliantty Gasperzs (salah satu Advokat anggota AMB) yang sempat dimintai keterangannya oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat bahwa ada oknum staf Pengadilan Tinggi yang “berupaya” meminta dirinya menandatangani pada kolom tanda tangan ada Berita Acara Pengambilan Keterangan dengan maksud tidak memberi kesempatan kepada Rekan Advokat Thresje Juliantty Gasperzs untuk membaca isi keterangannya lebih dahulu pada Senin (4/9) di Pengadilan Tinggi Papua Barat.
“Perlu diketahui bahwa Laporan AMB terhadap oknum hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dibuat lantaran tindakan oknum hakim tersebut yang kami nilai cenderung bersifat arogan dan tidak mengindahkan kode etik profesi Advokat serta amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” terang Warinussy dalam rilisnya, Selasa (05-09-2023)
Dijelaskan Warinussy bahwa tindakan mana berupa “pengusiran” terhadap salah satu mitra Advokat atas nama Handry Pither Poae, SH pada Kamis (27/7) lalu di ruang sidang/mediasi Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Atas nama AMB, saya meminta Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat agar dapat bertindak jujur, objektif dan adil dalam memeriksa duduk perkara dari permasalahan pengusiran rekan advokat kami Handry Pither Poae tersebut demi tegaknya hukum dan melindungi etika profesi para Advokat di Manokwari dan Papua Barat pada umumnya,” tandasnya.
Lanjutnya, kami akan terus mengkawal proses pemeriksaan yang sedang terus berlangsung terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B tersebut hingga memperoleh kesimpulan yang fair dan adil.
“Bahkan kami akan terus berkomunikasi dengan Bawas MARI demi tegaknya hukum dan terlindunginya hak asasi manusia dalam arti yang seluas-luasnya,” tutupnya. (RV/RED)
Komentar