BRNews Nasional – Tahuna, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tahuna, menggelar penyelesaian masalah dengan sistem Restorative Justice, dengan memanggil korban Atas Nama : Grayze B. Warokka, SE dengan Surat Panggilan Kejaksaan Negeri Tahuna dengan No : B -1685/P. 1.13/E.oh.2/08/2023, dalam Perkara yang melanggar Pasal 310 ayat 1 (satu) KUHPidana, tentang tindak Pidana Penghinaan yang telah dilakukan oleh Tersangka (CS).
Dalam surat Panggilan tersebut Pihak Kejaksaan Negeri Tahuna (Kejari ) Memanggil Korban Grayze B. Warokka, SE dengan maksud untuk melakukan upaya Restorative Justice atau upaya Perdamaian.
Panggilan tersebut telah diupayakan dan dilaksanakan pada Hari : Senin, tanggal 28/08/2023 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tahuna.
Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasie Pidum ) Ahmad Habibi Maftukhan, SH menyatakan, untuk mengikuti prosedur yang berlaku dalam Perundang – Undangan bahwa setiap Perkara Pihak Kejaksaan Negeri Tahuna ( Kejari ) berusaha untuk memfasilitasi kedua belah pihak antara Korban Grayze B. Warokka, SE, dengan Tersangka (CS), lewat sistem Restorative Justice.
“Dalam upaya ini pun telah dihadirkan ada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberikan berupa wejangan dan pendapat agar supaya kasus ini boleh diselesaikan di meja Kejaksaan Negeri Tahuna lewat Restorative Justice atau upaya Perdamain tersebut,” ujarnya.
Kasie Pidum pun menyatakan dalam hal tersebut tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun, semua di serahkan kepada Korban, tandasnya lagi.
Namun hasil dari upaya pertemuan yang dimaksud lewat sistem Restorative Justice ini telah di tempuh dan menemui jalan buntu, karena pihak korban menyatakan kasus ini terus berlanjut ke jenjang selanjutnya sesuai proses hukum yang berlaku.
Dan setelah awak media ini mengkonfirmasikan dengan pihak korban yang menegaskan bahwa dalam upaya penyelesaian perkara lewat Restorative Justice tersebut pihak korban merasa tetap pada prinsip, dan kasus ini terus berlanjut dan berproses kejenjang selanjutnya sesuai Hukum yang berlaku.
“Kasus ini di lanjutkan ke tahap selanjutnya kepihak Pengadilan Negeri Tahuna,” pungkas korban.
(Empu/Red)
Komentar