BRNews, Merauke – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Merauke membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tingkat kabupaten Merauke.
Kepada wartawan, Komisioner KPU Merauke Devisi Sosialisasi Muhar Zein menjelaskan jumlah peserta keseluruhan yang akan direkrut sebanyak 8.219 orang yang akan ditugaskan sebagai anggota PPS,PPD dan bagian kesekretariatan.
“Sesuai dengan amanat KPU RI bahwa kami akan melakukan perekrutan 8 ribu lebih orang untuk menjadi anggota PPS, PPD , bagian kesekretariatan, dan linmas disetiap TPS. Pendaftaran dilakukan secara digital yakin menggunakan aplikasi SIAKBA KPU,” Jelas Muhar baru-baru ini.
Lanjutnya, para calon anggota dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA) sebab saat ini tidak lagi dilakukan pendaftaran secara manual. Semua persyaratan biodata calon anggota harus terkoneksi dengan aplikasi tersebut, dari situ akan terbaca semua jejak digital setiap para calon.
“Di aplikasi SIAKBA akan diketahui riwayat hidup setiap calon anggota, ada pernyataan-pernyataan didalamnya seperti bebas narkoba dan tidak dalam masa pidana serta lainnya. Untuk persyaratan diluar aplikasi seperti surat kesehatan, pas foto, KTP dan Ijazah terakhir,” Tuturnya.
Para anggota akan ditempatkan di 22 distrik yang berada di wilayah kabupaten Merauke, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024.
“Anggota penyelenggara pemilu kali ini honornya naik, contohnya PPD 2 juta lebih, begitupun dibagian lainnya ada kenaikan upah,” Benernya Muhar.
Untuk menjaga integritas badan AD HOC, anggota partai yang masih aktif tidak dapat mendaftarkan diri sebagi anggota penyelenggara.
“Anggota partai yang masih aktif dalam partai politik tidak dapat mendaftar, pembatasan ini dilakukan agar menjaga integritas badan AD HOC agar benar-benar profesional,” Pungkasnya.
(JML/Red)
Komentar