KPU Prov.Papua Masih Bawahi KPU 3 DOB Baru

News2 views

BRNews, Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua sampai saat ini masih membawahi KPU yang berada di 3 wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

“Sampai saat ini kami dari Provinsi masih menunggu revisi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dari KPU RI. Sehingga kami sekarang masih tetap melaksanakan tahapan-tahapan sambil menunggu peraturan pemerintah pengganti UU nomor 7 tersebut,” Ucap anggota KPU Provinsi Papua devisi perencanaan dan logistik Melkianus Kambu kepada para wartawan di Swiss bellhotel, Senin (21/11).

Setelah adanya peraturan pemerintah pengganti UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka kewenangan untuk 3 DOB baru akan diambil alih oleh KPU RI.

“Kami penyelenggara Pemilu bekerja berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, itulah yang menjadi dasar bagi kami. Kalau sudah ada peraturan pemerintah pengganti UU nomor 7 maka KPU Papua sudah tidak lagi melakukan tahapan Pemilu di 3 DOB dan akan diambil alih KPU RI,” Tegasnya.

(JML/Red)

Komentar