BRNews | Sorong – Telah dilaksanakan penertiban penambangan liar di Kampung Barar, Kampung Kwoor dan Kampung Orwen Distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw, Rabu (14-03-2023)
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan oleh Polsek Sausapor dan dibantu oleh Koramil Sausapor dengan melibatkan aparat pemerintahan setempat yaitu Kadistrik Kwoor serta tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemilik hak ulayat.
Dari kegiatan penertiban yang dilaksanakan dimana hasil yang dicapai adalah
1. Kegiatan dan aktivitas penambangan liar di Kampung Kwoor dan Barar sudah tidak beroperasi lagi sejak hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 hingga saat ini
2. Tidak lagi ditemukan masyarakat yang melakukan penambangan termasuk alat-alat penambang lainnya yang berfungsi
Setelah kegiatan penertiban, dilaksanakan pertemuan masyarakat setempat yg dihadiri oleh :
1. Musa Yekwam, S.Hut,M.IP* (Ka Distrik Kwoor)
2. Iptu Junaifin (Kapolsek Sausapor)
3. Daud Yeblo (Mewakili Danramil Sausapor)
4. Yohanes Yesnath (Kepala Kampung Barar)
5. Softhinus Yekwam (Kepala Kampung Kwoor)
6. Bethwel Yekwam (Pemilik hak ulayat)
7. Para Tokoh (Masyarakat, Adat dan Agama)
Pertemuan ini bertujuan utk memberikan pemahaman dan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar. (RED)
Komentar