BRNews | Makassar – Direktur PT. Prima Abadi Persada (PT. PAP), diadukan oleh seorang pekerja atau buruh di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polisi Daerah Sulawesi Selatan (SPKT Polda Sulsel) pada Jumat 15 September 2023.
Buruh yang melaporkan Direktur PT. PAP tersebut adalah seorang pemuda bernama Arwing (27) warga Kelurahan Tenri Gankae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel.
Dalam surat pengaduan yang diterima oleh SPKT Polda Sulsel, Arwing menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan Direktur PT. PAP kepada pihak kepolisian karena upah lemburnya selama 5 (lima) tahun bekerja di perusahaan produksi kantong kresek yang beralamat di Jl. KIMA VIII Kapling UU3 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar tersebut, tidak membayar upah lemburnya.
“Saya mengadukan Pak Briant Aristia (Direktur PT. PAP) ke Polda Sulsel, karena upah lembur saya selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 tidak pernah penah dibayar. Padahal saya bersama seratusan pekerja atau buruh di PT. PAP pada waktu itu, bekerja mulai jam tujuh pagi hingga jam 7 malam. Artinya setiap hari kerja, kami lembur selama empat jam yang tidak dibayar,” kata Arwing saat ditemui wartawan seusai membuat pengaduan di SPKT Polda Sulsel, Jumat (15/9/2023) siang.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Serikat Perjuangan Buruh Indonesia PT. Prima Abadi Persada (SPBI PT. PAP) tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, dirinya bersama 15 (lima belas) rekan kerjanya, mengadukan apa yang mereka alami di tempat kerja mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel).
“Sebelum saya melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel, kami atas nama SPBI PT. PAP terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke Disnakertrans Sulsel pada pertengahan tahun 2020 lalu. Sehingga Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel yang menangani laporan kami, mengeluarkan Surat Hasil Pemeriksaan Pengawas dalam bentuk Perhitungan dan Penetapan Pembayaran Upah Lembur, lima belas orang pekerja PT. PAP sebesar Rp 1.213.342.104 (satu milliar dua ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu seratus empat rupiah),” sebut Arwing.
Namun, Direktur PT. PAP yang juga owner perusahan itu, sambung Arwing, tetap tidak mau membayar upah lembur kami.
“Sehingga, saya secara pribadi melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel agar Pak Briant Aristia selaku Direktur PT. PAP bisa dihukum penjara. Supaya tidak lagi memperbudak pekerja atau buruh di perusahaan miliknya,” ujar Arwing sembari memperlihatkan Surat Tanda Terima Pengaduan yang diberikan Brigpol Sudarman di ruang SPKT Polda Sulsel seusai menerima pengaduannya.
Arwing berharap pihak penyidik Polda Sulsel yang menangani pengaduannya, dapat segera menuntaskan kasus ini.
“Semoga penyidik Polda Sulsel yang menangani pengaduan saya dapat segera menuntaskan kasus ini. Karena saya sudah tiga tahun terkatung-katung menunggu upah lembur saya untuk dibayarkan oleh PT. PAP,” harapnya.
“Meski begitu, saya ikhlaskan upah lembur saya selama lima tahun sebanyak Rp 150.017.448 (seratus lima puluh juta tujuh belas ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) itu tidak dibayar, asal Pak Briant Aristia selaku direktur dan owner PT. PAP dapat dipenjarakan terkait kasus yang saya adukan,” tegas Arwing.
Selain itu, Arwing juga berharap agar belasan rekan kerjanya yang mengalami kasus serupa bisa segera melaporkan Direktur PT. PAP ke Polda Sulsel.
“Saya juga berharap, teman-teman senasib saya yang belum dibayar upah lemburnya bisa segera melaporkan pihak perusahaan ke Polda Sulsel,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur PT. PAP belum dapat dikonfirmasi tanggapannya terkait laporan tersebut. (Rls/***)
Komentar