Warinussy : Dalam Proses Pemilihan Ketua Pramuka Diduga Terjadi Manipulasi Status Hukum.

News240 views

BRNews  |  Manokwari  –  Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan Warinussy SH menduga terjadi manipulasi status hukum salah satu Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten di Papua Barat dalam proses Pelaksanaan Musyawarah Daerah Kwartir Daerah (Musda Kwarda) Provinsi Papua Barat akhir November 2022 lalu.

“Ternyata oknum Ketua Kwarcab tersebut masih berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 4510 K/PID.SUS/2022, tanggal 24 Desember 2021,” kata Warinussy, 03/03.

Sehingga seharusnya pada pelaksanaan Musda Kwarda Provinsi Papua Barat Akhir November 2022 itu yang bersangkutan yang juga mantan pejabat tersebut sedang berstatus sebagai terhukum yang semestinya ada di Rumah Tahanan Negara(Rutan).

“Dengan demikian maka keabsahan suaranya Bagi salah satu calon Ka.Kwarda Papua Bara seyogyanya batal demi hukum. Sehingga dengan demikian maka hasil Musda Gerakan Pramuka Kwarda Papua Barat bukan November 2022 tersebut seyogyanya sudah mesti mengesahkan keterpilihan salah satu kandidat yaitu DR Lasarus Indouw, SP, MM tanpa alasan apapun juga,” tutur Warinussy.

“Jadi rencana pelaksanaan Musda Luar biasa yang tengah direncanakan oleh beberapa oknum saat ini adalah tidak berdasar hukum berdasarkan regulasi internal gerakan Pramuka Indonesia, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya,” pungkasnya. (RV/RED)

Komentar